Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan otoritas penegak hukum di Singapura telah menyita satu unit apartemen milik Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).
Baca Juga: Memang Benar Ada Penyidik 'Taliban' dan Polisi 'India' di KPK?
"Otoritas penegak hukum di Singapura telah mengamankan satu unit apartemen milik ESA dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selain itu, kata Syarif, KPK juga telah menyita atas satu unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta Selatan milik tersangka Emirsyah. Penyitaan itu, kata dia, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"KPK saat ini melakukan pelacakan aset seluruh uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan oleh tersangka ESA dan HDS, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri," ungkap Syarif.
Untuk diketahui, KPK pada Rabu telah menetapkan Emirsyah dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
KPK pada Rabu juga menetapkan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) sebagai tersangka baru kasus suap tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: