PT PP (Persero) Tbk (PTPP) salah satu perusahaan konstruksi dan investasi di Indonesia ini melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait pembangunan pabrik peleburan (Nickel Smelter) dengan PT Macika Mineral Industri, Senin (5/8/2019) bertempat di kantor PT Macika Mineral Industri, Jakarta.
Kerjasama itu ditandatangani oleh Kepala Divisi EPC Nurlistyo Hadi dan Direktur Utama PT Macika Mineral Industri John Hendarso.
Dalam pembangunan proyek Smelter ini, Direktur Utama PTPP, Lukman Hidayat mengatakan bahwa Perseroan berperan sebagai kontraktor yang akan bertanggung jawab dalam penyelesaian proyek yang akan bekerjasama dengan perusahaan China dari sisi technology and machinery provider.
"Pembangunan Smelter ini akan menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnance (RKEF) dengan total kapasitas daya 2x33 MVA dengan target produksi sebesar 120.000 ton setiap tahunnya dengan kadar minimum nikel 11%. Proyek Pembangunan Nickel Smelter ini berlokasi di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dan ditargetkan beroperasi pada tahun 2021," jelasnya, dalam keterangan resm di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga: PTPP Bakal Garap Tol Semarang-Demak
Selain itu, pada hari ini, Perseroan melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Usaha Patungan (PUP) dan Akta Pendirian PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak, sebagai badan usaha yang membangun dan mengelola Tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut di Semarang.
Acara penandatanganan dilakukan oleh M. Aprindy Direktur Strategi Korporasi & HCM Perseroan, Novel Arsyad Direktur Human Capital & Pengembangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan Hajjah Hasnaeni Direktur PT Misi Mulia Metrical, disaksikan oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., bertempat di Plaza PP– Wisma Subiyanto Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Perjanjian pendirian perusahaan patungan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Konsorsium tanggal 18 Agustus 2018 dan keputusan pemenang lelang dalam surat Menteri PUPR No. PB.02.01-Mm/1347 tanggal 17 Juli 2019. Dengan penandatanganan Akta PUP dan Akta Pendirian badan usaha ini, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dengan begitu, PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak memiliki susunan pemegang saham menjadi, Perseroan sebanyak 65%, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebanyak 25% dan PT Misi Mulia Metrical sebanyak 10%.
Baca Juga: Hingga Mei 2019, PTPP Kantongi Kontrak Senilai. . .
PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak nantinya akan melaksanakan perencanaan, pengembangan, pembangunan dan pengelolaan Tol Semarang-Demak.
Tol Semarang-Demak merupakan satu dari 14 ruas tol Proyek Strategis Nasional (PSN) Perpres Nomor 56 Tahun 2018. Proyek tol sepanjang 27 kilometer yang menelan biaya investasi Rp 5,6 triliun ini direncanakan berfungsi sebagai tanggul laut di pantai utara Kota Semarang, mulai dari wilayah Kaligawe hingga Kali Sayung di Kabupaten Demak, sehingga dapat menanggulangi banjir dan rob Kota Semarang sekaligus mengurai kemacetan Semarang-Demak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri