Peringatan Hari Konstitusi setiap 18 Agustus dinilai sangat penting, mengingat konstitusi telah menjadi dokumen nasional yang berfungsi untuk menegaskan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu juga menjadi dasar piagam kelahiran bangsa Indonesia, cita-cita Indonesia merdeka, tujuan pembentukan NKRI, dan dasar negara Pancasila. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Konstitusi yang digelar di Gedung Nusantara IV, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Karena itu, Zulkifli Hasan mengajak kepada semua untuk merefleksikan diri sekaligus merenungkan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dirumuskan para pendiri bangsa merupakan suatu dokumen hukum yang khas.
UUD 1945 bukan hanya jenis norma khusus yang berdiri di puncak piramida normatif, namun di dalamnya termaktub komitmen dan orientasi bangsa Indonesia. UUD 1945 dirancang untuk mengarahkan perilaku bangsa Indonesia dalam mengarungi kehidupan di masa sekarang dan masa yang akan datang.
Menurut Zulhas, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik hukum sebagai jaminan utama untuk menjaga hubungan antara rakyat dan pemerintah. Konstitusi harus menjamin terpenuhinya hak-hak asasi manusia, realisasi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, terlaksananya perlindungan terhadap segenap warga negara, berjalannya supremasi hukum, terpeliharanya norma-norma khas masyarakat, terkendalinya pemerintahan, serta persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dalam kerukunan meskipun dibingkai perbedaan.
"Untuk itulah, konstitusi bukan hanya harus mendapat pengawalan agar tetap dapat menjadi panduan bernegara, tapi juga perlu ditanamkan ke setiap jiwa warga negara Indonesia," tambahnya.
Dalam kerangka itu, MPR sebagai rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat, mengambil peran untuk terus-menerus menginstitusionalisasikan UUD 1945 ke seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, sesuai dengan mandat undang-undang, MPR juga melakukan aktualisasi nilai-nilai ideologi dan dasar negara Pancasila, memperkokoh NKRI dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
"Menginstitusionalisasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke seluruh lapisan masyarakat merupakan ikhtiar MPR agar konstitusi negara kita menjadi konstitusi yang hidup dan konstitusi yang bekerja untuk cita-cita kesejahteraan dan keadilan sosial," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto