Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menyebutkan penegakan hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan kurang tegas, khususnya bagi pelaku pembakar hutan secara liar.
Baca Juga: Karhutla Sudah Ganggu Pariwisata Nasional?
"Ya kita juga kasihan kepada masyarakat tradisional, maka kita ingatkan mereka. Koorporasi kan punya traktor, bisa dibantu masyarakat, jadi tidak bakar hutan, tapi pakai alat berat," ujar Wiranto usai Rakor tentang penanggulangan Karhutla, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sanksi yang diberikan oleh aparat penegak hukum kepada para pelaku pembakaran itu juga tidak efektif.
"Jadi efek jera tidak efektif, sehingga cari cara lain untuk atasi itu, karena perambah hutan, pembakar hutan dilakukan secara turun temurun, mereka liat cuaca, akan hujan, bakar hutan, hujan datang jadi pupuk, baru mereka tanam. Tapi mindset harus diubah jangan gitu, salah mindsetnya. Ini butuh bantuan pihak pihak yang mampu ubah mindset mereka," papar Wiranto.
Selain itu, sebanyak 37 koorporasi sudah diperingatkan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Lima perusahaan sudah masuk ke pengadilan," ujarnya.
Wiranto menilai kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat ini patut diwaspadai lantaran jumlah titik api lebih besar ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
"Kebakaran hutan itu persentase terbesar karena ulah manusia. Buka lahan dengan bakar hutan dan lain-lain. Rapat tadi coba melihat kondisi saat ini gimana, apakah kesiapan kita, prosedur, pasukan pemadam, kelengkapan, sarana, penegakan hukumnya. Kita bahas ternyata ada tiga poin yang perlu menjadi perhatian," ujar Wiranto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat