Sekjen DPD Reydonnyzar Moenek akhirnya angkat suara perihal kisruh undangan untuk GKR Hemas di acara Sidang Bersama DPR–DPD, tanggal 16 Agustus 2019.
Baca Juga: Sudah Resmi Dipecat, Hemas Kok Masih Digaji? Ada Apa ini Sekjen DPD...
Menurutnya, Hemas tak diundang dalam Sidang Bersama DPR-DPD, karena telah diberhentikan berdasarkan Keputusan BK DPD Nomor 2 Tahun 2019, Tanggal 22 Maret 2019.
“Agar Sekretariat Jenderal DPD tidak menabrak aturan, khususnya Pasal 26 ayat (5) Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPD, maka Sekjen DPD berkoordinasi dengan Sekjen MPR untuk mencabut undangan pada Sidang Tahunan MPR atas nama Ibu GKR Hemas. Dengan demikian, tidak benar Sekretariat Jenderal DPD kecolongan dalam menyampaikan undangan dimaksud,” tandasnya.
Diketahui, pemberhentian tetap terhadap Hemas diumumkan dalam Sidang Paripurna DPD, Jumat (29/3) lalu. Sanksi pemberhentian atau pemecatan yang dijatuhkan BK DPD kepada Hemas, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhitung sejak Ju’mat (29/3), GKR Hemas tak lagi menjabat sebagai Anggota DPD dari Provinsi DI Yogyakarta. BK DPD memberikan sanksi pemberhentian tetap, karena yang besangkutan tak kunjung melakukan upaya untuk memulihkan statusnya sebagai anggota DPD,” ujar Wakil Ketua BK DPD, Hendri Zainuddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: