Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Undangan Hemas, ORI Sebut Sekjen DPD Maladministrasi

Polemik Undangan Hemas, ORI Sebut Sekjen DPD Maladministrasi Moenoek | Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu prihatin terhadap surat pembatalan undangan kepada GKR Hemas pada 16 Agustus 2019 lalu.

Baca Juga: Kasus Undangan Hemas, Sekjen DPD Samakan Undangan Kenegaraan dengan Undangan Perkawinan

"Tindakan ini berpotensi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur," ujar Ninik saat dihubungi, kemarin.

Menurut Ninik, maladministrasi itu berpotensi terjadi karena Sekjen DPR RI berdasarkan pembatalan undangan GKR Hemas pada Keputusan Badan Kehormatan DPD RI Nomor 2 tahun 2019 yang memberhentikan Hemad.

Padahal, anggota DPD diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden.

"Sepanjang anggota DPD RI yang bersangkutan diangkat berdasarkan Keputusan Presiden, dan tidak ada Keputusan Presiden yang menganulir hal itu, artinya tindakan Sekjen DPD RI itu jelas menyalahi prosedur yang berlaku," kata Ninik.

Ninik yang juga mantan komisioner Komnas Perempuan itu menilai, pembatalan undangan GKR Hemas merupakan diskriminasi lantaran ada upaya peminggiran kepada perempuan anggota DPD.

Apalagi didasari atas sikap politik GKR Hemas yang menolak untuk mengakui kepemimpinan DPD RI saat ini.

"Ditengah upaya mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, tindakan ini sangat diskriminatif kepada perempuan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: