Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Didorong Buka Kembali Kasus Korupsi Impor Daging

KPK Didorong Buka Kembali Kasus Korupsi Impor Daging Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didorong membuka kembali kasus dugaan suap impor daging yang menjerat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Sebab, ada beberapa nama yang pernah disebutkan Jaksa KPK dalam dakawaan di persidangan yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut. Salah satu nama yang pernah disebutkan Jaksa KPK adalah Hamdan Zoelva, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi mengatakan KPK tak boleh membiarkan kasus dugaan suap impor daging didiamkan atau dipetieskan. Nama Hamdan Zoelva telah disebut pernah bermain golf bersama Patrialis Akbar dengan menggunakan uang suap.

"KPK harus menindak lanjuti kasus suap uang main golf Hamdan Zoelva yang menggunakan uang dari bos importir daging Basuki Hariman. Dimana Penggunaan uang suap untuk membiayai golf, harus dibuka kembali," ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).

Baca Juga: KPK Akan Kembali Panggil Pakde Karwo

Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK nomor: DAK-32/24/05/2017 atas nama Basuki Hariman dan nomor: ‎DAK-33/24/05/2017‎ atas nama Ng Fenny, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2017 silam.

Dalam dakwaan disebutkan, Basuki Hariman dan Fenny telah memberikan USD700 (setara Rp966 juta), biaya kegiatan lebih dari Rp4 juta, dan janji sebesar Rp2 miliar kepada Patrialis Akbar selaku hakim MK. Uang, biaya kegiatan, dan janji diterima Patrialis melalui Kamaludin (teman karib Patrialis selama 20 tahun merangkap Direktur PT Spekta Selaras Bumi). memulai penggunaan uang hasil dugaan suap untuk golf Patrialis Akbar bersama beberapa pihak termasuk Hamdan Zoelva dengan kejadian pada 13 Oktober 2016 silam.

Hal yang sama juga disampaikan pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar, Jakarta, Supardji Ahmad. Menurut Supardji, mestinya KPK bekerja progresif dan profesional dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam menangani sebuah perkara.

Baca Juga: KPK Periksa Teguh Juwarno dalam Kasus Korupsi e-KTP

"Jadi menurut saya harus ada kejelasan kepada satu perkara. Kalau perkara itu ada unsur korupsi maka harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai diendapkan atau dipetieskan atau tidak ada penanganannya secara siginifikan," katanya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa atas menumpuknya kasus korupsi yang tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

"Kalau saya konsisten komisioner itu harusnya tidak lulos semua karena prestasinya tidak menunjol maka saya berharap di 10 besar Alexander Marwata hilang. Di KPK itu cukup 1 periode kok dan mereka tak perlu ragu nganggur setelah selesai di KPK. Jadi pimpinan KPK harus ganti orang lain kerena prestasinya mereka tidak menonjol  dan KPK perlu darah baru," kata  Boyamin.

Diketahui, Hamdan Zoelva sudah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Patralis Akbar soal impor daging. Dia juga sudah menyampaikan klarifikasinya terkait namanya yang muncul dalam dakwaan. Dia menegaskan dirinya bermain golf di Bintan menggunakan biaya pribadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: