Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLH Kritik Batu Gabion di Bundaran HI Jakarta, Kenapa?

PLH Kritik Batu Gabion di Bundaran HI Jakarta, Kenapa? Kredit Foto: (Foto: Okezone/Arief)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu pemerhati lingkungan hidup Riyyani Djangkaru mengkritik tajam terkait instalasi batu Gabion di Bundaran HI. Kritikan tersebut keluar karena batu yang digunakan di antaranya merupakan terumbu karang yang dilindungi Undang-Undang.

 

"Jantung saya tiba-tiba berdetak lebih kencang. Tumpukan karang-karang keras yang sudah mati. Ada karang otak dan berbagai jenis batuan karang lain yang amat mudah dikenali. Kami menjadi bingung, memandang satu sama lain dalam kebisuan, bukannya terumbu karang dilindungi penuh?" tulis Riyyani dalam akun Instagram-nya, seperti yang dilihat, Minggu (25/8/2019).

 

Riyyani menambahkan, peraturan yang mengatur konservasi terumbu karang tertuang dalam UU nomor 5 Tahun 1990 , atau UU nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilyah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

 

"Sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan-peraturan, ini adalah peran pemerintah daerah dan juga masyarakat dalam mendukung kegiatan konservasi terumbu karang. Saya jadi bertanya-tanya, apakah perlu ketika sebuah instalasi dengan tema laut dianggap harus menggunakan bagian dari satwa dilindungi penuh?" kata Riyyani.

 

Apakah penggunaan karang yang sudah mati, sambungnya, dapat dianggap seakan “menyepelekan“ usaha konservasi yang sudah, sedang dan akan dilakukan?

 

"Dari mana asal dari karang-karang mati dalam jumlah banyak tersebut? Ekspresi seni adalah persoalan selera, tapi penggunaan bahan yang dilindungi Undang-undang sebagai bagian dari sebuah pesan,mohon maaf, menurut saya gegabah," terang Riyyani.

 

Selain itu, Riyyani membeberkan telah dihubungi anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal instalasi Batu Gabion yang menghabiskan anggaran Rp150 juta tersebut. Mereka merupakan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Naufal Firman Yursak dan Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati.

 

"Mereka merasa kaget. Terus aku bilang, substansi ini bukan memojokkan secara personal karena aku enggak ada urusan untuk itu. Substansi itu cukup jelas adalah mengenai penggunaan terumbu karang tersebut sebagai bagian dari instalasi," terang Riyanni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Bagikan Artikel: