Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan ikut pindah kantor jika ibu kota telah pindah ke Kalimantan Timur.
Baca Juga: Meski Ibu Kota Pindah, Anies Gak Yakin Polusi di Jakarta Berkurang
"Kalau kita lihat undang-undang, KPK berlokasi di ibu kota negara. Jadi kalau pindah ibu kota ya seharusnya kalau undang-undang KPK belum diganti, kami juga harus pindah," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa.
Laode memastikan KPK juga akan ikut mengawasi proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang memakan biaya yang sangat besar.
"Oh iya iya iya, semua infrastruktur besar itu selalu akan kita upayakan untuk diawasi pelaksanaannya," kata Laode.
KPK akan dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengawal anggaran pemindahan ibu kota baru.
"Saya yakin BPKP, BPK juga sangat serius untuk mengawal itu. Jadi, ya kita upayakan tata kelolanya baik ke depan," katanya.
Berdasarkan hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), butuh sekira Rp466 triliun untuk proses pemindahan serta pembangunan ibu kota baru di Kaltim.
Uang Rp466 triliun tersebut rencananya akan bersumber dari APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta pihak swasta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat