Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tangkap 8 Pengibar Bendera Bintang Kejora dan Ancaman 20 Tahun Penjara

Polisi Tangkap 8 Pengibar Bendera Bintang Kejora dan Ancaman 20 Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menangkap delapan orang terkait pengibaran bendera bintang kejora beberapa waktu lalu. Argo menyebut, pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

"Iya sudah tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (1/9).

Diketahui, Dua Pengibar Bintang Kejora di Seberang Istana Ditangkap Freddy Numberi Tegaskan Bintang Kejora Bukan Bendera Negara  Menkumham Sesalkan Pengibaran Bendera Bintang Kejora 

Baca Juga: Bendera Bintang Kejora Berkibar, Aparat Diminta Pasrah?

Baca Juga: Gereja Serukan: Turunkan Bintang Kejora

Salah satu tersangka adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting. Mereka diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Rabu (28/8). 

Delapan tersangka itu pun ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Salah satunya di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat. Hingga saat ini, kata Argo, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif terkait peristiwa tersebut.

Argo menambahkan, delapan tersangka itu dikenakan pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. "Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal di KUHP, yakni pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih melakukan pendalaman dan memeriksa orang yang kita amankan," kata Argo. 

Jika merujuk pada aturan KUHP, terkait pengibaran bendera Bintang Kejora bisa dijerat dengan Pasal 106, Pasal 107, atau Pasal 108. 

Dalam KUHP Pasal 106 tersebut mengatur tentang makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sementara Pasal 107 ayat (1) menjelaskan bahwa makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan ayat (2), "para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Kemudian Pasal 108 ayat (1) "Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". Ayat (2) "para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: