Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, meminta pemerintah mengkaji serius kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menambal defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Anwar, pada dasarnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak ada masalah bila kemampuan masyarakat untuk membayar cukup tinggi. Tetapi, yang jadi masalah adalah ketika kemampuan masyarakat sedang menurun.
Baca Juga: Menutup Defisit BPJS Mestinya dengan Skema Lain, Bukan Naikan Iuran
"Yang jadi masalah adalah kalau kenaikan tersebut dilakukan ketika kemampuan masyarakat sedang menurun. Untuk itu, memang diperlukan kajian yang serius dan sungguh-sungguh agar ketika suatu kebijakan itu akan dibuat dan diberlakukan tidak membuat resah dan gaduh," kata Anwar, Minggu (8/9/2019).
Anwar berujar, persoalan kesehatan merupakan sesuatu yang penting untuk bangsa ini. Menurut dia produktif atau tidaknya sebuah babgsa ditentukan oleh variabel kesehatan.
"Oleh karena itu, pemeliharaan kesehatan setiap warga bangsa menjadi sesuatu yang mutlak karena ia sudah merupakan kebutuhan pokok setiap individu dari rakyat Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik? 'Kelas II Saja Kayak Bayar Angsuran Motor'
Sekadar informasi, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) sudah bulat menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit program JKN. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku pada 1 Januari 2020.
Untuk pemegang kepesertaan kelas I, akan dikenakan iuran per bulan Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan. Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih