Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas!! Langgar Ganjil-Genap Didenda Rp500 Ribu, Ini Lokasinya

Awas!! Langgar Ganjil-Genap Didenda Rp500 Ribu, Ini Lokasinya Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan perluasan sistem ganjil-genap hari ini, Senin (9/9/2019). Ada ‎25 ruas jalan di Jakarta yang akan terkena aturan perluasan sistem ganjil-genap yang sebelumnya hanya 9 titik.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan sistem ganjil-genap ini hanya diberlakukan untuk angkutan pribadi roda empat (mobil). Bagi masyarakat yang menggunakan mobil pribadi dengan plat nomor yang tidak sesuai tanggal ganjil genap, akan dilakukan penindakan dengan cara ditilang.

"Iya (akan ditilang). Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 sanksi pidana maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000," katanya Senin (9/9/2019).

Baca Juga: Dukung Perluasan Ganjil Genap, Gerindra Sebut Jalanan Jakarta Semakin Crowded

Baca Juga: Good Job! Dishub Sedang Bahas Stiker Ganjil-Genap Buat Taksi Online

Sistem ganjil-genap ini akan berlaku sejak Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Kebijakan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta tanggal merah. Aturan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan khusus seperti, ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga, kendaraan pengangkut difabel, dan lain-lain.‎

Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan,

- Jalan Gajah Mada,

- Jalan Hayam Wuruk,

- Jalan Majapahit,

- Jalan Sisingamangaraja,

- Jalan Panglima Polim,

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),

- Jalan Suryopranoto,

- Jalan Balikpapan,

- Jalan Kyai Caringin,

- Jalan Tomang Raya,

- Jalan Pramuka,

- Jalan Salemba Raya,

- Jalan Kramat Raya,

- Jalan Senen Raya,

- Jalan Gunung Sahari.

 

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat,

- Jalan MH Thamrin,

- Jalan Jenderal Sudirman,

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,

- Jalan Gatot Subroto,

- Jalan Jenderal MT Haryono,

- Jalan HR Rasuna Said,

- Jalan DI Panjaitan,

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: