Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi merespons keputusan PB Djarum untuk berhenti melakukan audisi atlet bulutangkis pada 2020, karena dianggap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melanggar aturan.
Menurutnya, polemik tersebut tidak perlu terjadi jika KPAI dan PB Djarum sadar terhadap posisi masing-masing.
"KPAI bukan lembaga yang punya kewenangan memerintah dan PB Djarum bukan lembaga yang harus mengikuti perintah KPAI," cuitnya dalam akun Twitter seperti yang dikutip, Senin (9/9/2019).
Baca Juga: Ribut-Ribut KPAI VS PB Djarum, Pemerintah Cuma Nonton?
Baca Juga: Audisi PB Djarum Dihentikan, Abu Janda Sewot: Pawai ISIS Didiamkan!
Lanjutya, ia juga enggan memasuki ranah pembahasan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Menurutnya, jika dieksplorasi akan terlihat tidak ada kewenangan KPAI untuk menindak PB Djarum. Bahkan, ia mengatakan KPAI sudah kebablasan, karena melampaui kewenangan mereka.
"Apalagi kalau saya eksplore PP 102 tahun 2012, di mana @KPAI_official berlindung di balik PP tersebut ketika 'menindak' @PBDjarum, makin jauh dan makin terlihat KPAI melampaui kewenangan dari kewenangan mereka sebagai KPAI. Makanya saya tidak akan bahas itu," cuitnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan KPAI hanya bertugas mengawasi. Jika KPAI menilai PB Djarum melanggar, KPAI hanya berwenang untuk melaporkan ke pihak berwajib.
"Ingat ya, KPAI bukan lembaga yang memutuskan PB Djarum melanggar atau tidak. Tidak ada kewenangan itu," tegasnya.
Karena itu, ia mengatakan KPAI tidak berhak memerintah PB Djarum untuk melakukan sesuatu sesuai pemikiran mereka. Menurutnya, diskusi pun boleh tapi bukan sebagai pihak yang memerintah. KPAI bukan penentu kebenaran atas UU.
Menurutnya KPAI, hanya bisa bertindak sebagai penengah. Namun yang terjadi kini, KPAI malah bersengketa dengan PB Djarum sehingga menjadi ngawur.
"Makanya lagi, @KPAI_official itu diberikan kewenangan untuk melakukan mediasi jika terjadi sengketa pelanggaran hak anak. Jadi KPAI itu menjadi orang tengah, bukan malah yang bersengketa. Yang terjadi sekarang ini adalah KPAI bersengketa dengan @PBDjarum. Ngawur jadinya," terangnya.
Namun, ada yang membuat heran. Sebab, KPAI baru sekarang mempermasalahkan ajang PB Djarum yang sudah bergerak sejak 2006.
"KPAI menjawab karena UU terkait eksploitasi baru ada pada tahun 2014. Tentu ini keliru, karena tahun 2014, adalah perubahan terhadap UU tahun 2002," tambahnya.
Sambungnya, "Dan UU tahun 2002 itu, yaitu UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sudah mengatur tentang Eksploitasi, baik pelaporan, pemantauan dan pemberian sanksi. Jadi bukan hanya ada pada UU 35 tahun 2014. Lagian kalau benar pun, kenapa baru tahun 2019 dilaksanakan?" tuturnya.
Diketahui, Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppi Rasimin dalam acara konferensi pers pada Sabtu (7/9), mengumumkan, bila audisi PB Djarum untuk sementara undur diri pada 2020.
Ia menyebut ke depannya belum mengetahui ajang yang setiap tahunnya sangat ditunggu para calon atlet bulutangkis itu bisa kembali digelar atau tidak.
"Pada audisi kali ini, juga saya sampaikan sebagai ajang untuk pamit sementara waktu, karena di tahun 2020 kita memutuskan untuk menghentikan audisi umum," ungkap Yoppy dikutip dari laman resmi PB Djarum, Minggu (9/8/2019).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil