Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai bahwa KPK tidak perlu memiliki dewan pengawas, sebagaimana diusulkan oleh DPR dalam usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca Juga: Pak Hakim dan Pak Jaksa Saja Punya Pengawas, Masa KPK Nggak?
"Menurut saya tidak perlu karena KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri," ujar Bivitri saat dihubungi, Sabtu (7/9).
Bivitri mengatakan KPK telah memiliki mekanisme pengawasan yang cukup ketat, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR, Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga mekanisme pra peradilan.
Menurut dia, pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sudah cukup untuk memantau kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui Revisi terhadap UU KPK. Salahsatu poin yang disorot adalah perlunya KPK diberikan posisi Dewan Pengawas agar kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan dan dikontrol.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat