Pengamat Perkotaan, Yayat Supriatna ikut merespons rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) beroperasi di trotoar ibu kota.
Namun, terkait rencana Anies, ia berpandangan tak semua trotoar di Jakarta bisa digunakan PKL untuk mencari rezeki.
"Makanya Pak Anies seharusnya membuat zonasi wilayah untuk PKL," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Baca Juga: Anies Izinkan PKL Jualan di Trotoar, Respons PDIP Keras!!
Baca Juga: Soal PKL Jualan di Trotoar, Nasdem Pasang Badan untuk Anies?
Menurutnya, zonasi tersebut dilakukan untuk memisahkan lokasi yang dianggap tak bisa digunakan untuk berjualan, seperti zona merah dan kuning.
"Zonasi merah artinya tidak boleh sama sekali berjualan di situ. Misalnya adalah Jalan Thamrin dan Sudirman," jelasnya.
Lalu, untuk zona kuning PKL boleh saja berjualan namun tetap harus dibuatkan peraturannya agar tak berjalan amburadul. Termasuk, waktu berdagang.
"Misal PKL hanya boleh berjualan malam hari atau jam tertentu, atau juga di hari tertentu," jelasnya.
Sambungnya, ia mengatakan dengan membuat peraturan waktu dan lokasi, maka kehadiran PKL akan menjadi jelas. Menurutnya, dagangan PKL perlu diseragamkan, lalu dipasangkan CCTV dan ada pos pemantauan agar jika ada pelanggaran bisa langsung ditindak dan diperingati.
"Kata kuncinya adalah kekuatan di kelembagaan. Kalau tanpa itu, mending enggak usah deh," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil