Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98), Willy Prakarsa menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah gagal dalam upaya pemberantasan korupsi.
"OTT berkali-kali ini bukti KPK telah gagal karena korupsi masih ada. KPK gagal total melakukan pencegahan. Padahal fungsi pencegahan itu harus diutamakan," tegasnya di sela-sela dialog terbuka tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Baca Juga: Capim KPK ini Ikut Usul DPR soal Penerbitan SP3
Baca Juga: Pak Hakim dan Pak Jaksa Saja Punya Pengawas, Masa KPK Nggak?
Lanjutnya, ia mengaku sependapat jika UU KPK harus direvisi lantaran tidak ada Dewan Pengawas sehingga kerjanya sembrono, bobrok, dan kebablasan. Sambunnya, ia mengatakan instrumen pengawasan penting untuk menyelamatkan uang negara yang tak sebanding dengan hasil kerja dan biaya operasional KPK.
"KPK bisa diibaratkan 'besar pasak daripada tiang'. Dalam arti, pengeluaran KPK jauh lebih tinggi daripada pemasukannya. OTT terus duit rakyat diobral ke mana-mana," cetusnya.
Tambahnya, "Menyidik hanya 100 juta namun negara mengeluarkan 1 M. UU KPK sudah layak direvisi, UU KPK bukan kitab suci, jadi sah bisa direvisi. UUD 45 saja bisa diamandemen, UU KPK kenapa tidak," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar dana KPK yang didapat dari uang rakyat itu bisa dialokasikan untuk hal positif. Maka itu, menurutnya, UU KPK harus disempurnakan.
"Uang negara dikembalikan sangat kecil dibanding dengan anggaran untuk KPK. Besar pasak daripada tiang. Penting juga soal sinergitas antarlembaga penegak hukum," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil