Praktisi Hukum, Denny Indrayana mengatakan hasil revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disahkan DPR RI adalah salah satu modus untuk melemahkan dan membunuh KPK.
"Kalau kita pakai logika sederhana saja, yang namanya menguatkan itu menambah kewenangan bukan mengurangi," ujarnya dalam Televisi Swasta, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Irjen Firli Jadi Ketua KPK, Indonesia Berpotensi Jadi Negara Polisi?
Baca Juga: Kabar Duka, Telah Meninggal Dunia KPK!
Lanjutnya, ia menyoroti tiga hal yang membuktikan bahwa revisi UU KPK hanya untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Pertama, menurutnya KPK sebagai lembaga independen turun kelas dan masuk ke ranah eksekutif. Kedua, peribahan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian, bukti pelemahan lainnya ialah pembentukan dewan pengawas yang masuk ke dalam kerja-kerja strategis KPK. Ketiga persoalan tersebut membuat celah untuk mengintervensi KPK.
Menurutnya, KPK tidak memerlukan dewan pengawas untuk mendapatkan izin penyadapan melihat lembaga-lembaga independen lain seperti BNN, BNPT, Polisi, Jaksa, dan BIN juga tidak melakukan mekanisme tersebut.
"Ukuran melihat kesalahan KPK itu macam-macam. Keuangan oleh BPK, pengawasan dan penindakan itu DPR, kerja perkara diawasi pengadilan. Jadi jika penyadapan bermasalah bisa praperadilan dan SP3," urainya.
Tambahnya, "Bagi saya, menyitir film Superman Is Dead, sekarang KPK is dead," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil