Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konten Facebook Bakal Dipantau 'Mahkamah Agung'

Konten Facebook Bakal Dipantau 'Mahkamah Agung' Kredit Foto: KrAsia
Warta Ekonomi, Surakarta -

Facebook menerbitkan piagam baru yang merinci rencana perubahan dewan pengawas konten, yang akan berperan sebagai Mahkamah Agung untuk platform itu. Perusahaan menargetkan untuk melengkapi nama staf dewan hingga akhir tahun.

Pada November tahun lalu, Mark Zuckerberg menulis kiriman blog yang menjelaskan rencana pembuatan Mahkamah Agung untuk Facebook. Setelah diresmikan, badan itu akan bertanggung jawab mengadili banding dari pengguna yang kontennya dihapus Facebook.

"Dewan akan menjadi advokat bagi komunitas kami, demi mendukung kebebasan berekspresi sekaligus memastikan tanggung jawab kami untuk menjaga suasana platform lewat pengawasan konten," kata Zuckerberg dalam kirimannya, dikutip dari The Verge, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga: Enggak Mau Kalah, Facebook Luncurkan Layanan Streaming Tandingi Apple TV

Perusahaan berjanji, badan pengawas akan beroperasi pada November tahun depan. Hari ini, perusahaan menjelaskan cara pemilihan dewan dan cara kerja moderasi konten platform.

Zuckerberg menambahkan, "sebagai organisasi independen, kami berharap keputusan ini dapat membuat pengguna percaya kalau pandangan mereka akan didengar dan kami tak akan mencampuri hak berekspresi mereka."

Dewan Pengawas setidaknya akan diawali dengan 11 anggota dan akan bertambah menjadi 40 anggota. Setiap anggota tidak boleh bertugas lebih dari 9 tahun dengan periode masing-masing tiga tahun.

Baca Juga: Bank Eropa Soal Cryptocurrency Facebook: Bagus, Bisa 'Ganggu' Dolar

Tim itu juga akan dipecah menjadi beberapa panel berbeda untuk penugasan konten yang spesifik. Nama anggota dewan tidak akan ditampilkan dalam kasus yang membahayakan keselamatannya.

Piagam yang diterbitkan itu menetapkan berbagai persyaratan untuk anggota dewan pengawas, mirip dengan persyaratan dewan perusahaan. Adapun, persyaratannya meliputi: anggota tak boleh memiliki kepentingan, harus akrab dengan konten digital dan manajemen, hingga harus paham keamanan privasi dan teknologi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: