Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fahri Desak Jokowi Segera Lantik Firli cs

Fahri Desak Jokowi Segera Lantik Firli cs Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019—2023.

Baca Juga: Fahri Ingatkan Kembali saat Jokowi- KPK Mesra di Awal Pemerintahan

Fahri di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pelantikan ini perlu disegerakan tanpa harus menunggu berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK sebelumnya demi menjaga wibawa lembaga antikorupsi.

Fahri menilai KPK di bawah pimpinan saat ini tak memiliki legitimasi moral yang baik sebab tiga dari lima pimpinan KPK sudah menyerahkan mandat kepada Presiden.

"Tiga pimpinan KPK ini sebenarnya memiliki legitimasi moral yang sudah jatuh akibat tindakan sembrono mengundurkan diri dan menyerahkan mandat kepada Presiden," kata Fahri.

Tiga pimpinan KPK yang menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif. Bahkan, Saut sebelumnya sempat menulis surat pengunduran diri dari komisioner KPK.

Fahri menilai penyerahan mandat yang dilakukan tiga pimpinan KPK sama saja dengan mengundurkan diri.

"Tiga pimpinan KPK yang menyerahkan mandat itu sudah tidak layak memimpin, apalagi mengambil keputusan penting," ujarnya.

Namun, Fahri heran ketiga pimpinan KPK yang telah menyatakan menyerahkan mandat kepada Presiden itu justru masih aktif bekerja. Bahkan, mereka masih melakukan kegiatan strategis, seperti melantik pejabat hingga menetapkan status tersangka.

"Bagi saya ini ada semacam konflik moral luar biasa yang seharusnya tak boleh terjadi di lembaga seperti KPK. Lama-lama yang rusak lembaganya karena orang melihat di KPK masih bisa main-main dan jadi tempat main-main," ucap Fahri.

Oleh karena itu, Fahri meminta Presiden Jokowi harus segera melantik pimpinan KPK terpilih. Ia memastikan pelantikan yang dipercepat itu tak akan melanggar undang-undang.

"Pimpinan KPK baru yang telah terpilih bisa sekaligus dilantik lima-limanya. Tidak ada masalah. Secara UU itu tidak masalah sebab keppres hanya mengatur kapan dia mulai," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: