Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hassanudin Wahid menegaskan partainya tidak akan memecat eks Menpora Imam Nahrawi sebagai kader, meski saat ini dirinya menyandang status tersangka dugaan suap dana hibah KONI.
Menurutnya, alasan belum dilakukan pemecatan karena pihaknya menghormati azas praduga tak bersalah yang dimiliki seorang tersangka.
"Kita hormati azas praduga tak bersalah dan kita hormati proses hukum," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: Akan Jadi Tahanan Kuningan, Ini Wasiat Imam Nahrawi ke Kemenpora
Baca Juga: Adik Imam Nahrawi: Terus Terang Otak Saya Ndak Nyambung
Lanjutnnya, saat disinggung jika pengadilan memutuskan Imam bersalah, pihaknya pun tak bisa memastikan apakah langsung memecat yang bersangkutan atau tidak.
"Ya, ikuti saja proses hukum," kata dia.
Sebelumnya, Imam Nahrawi bertemu Jokowi setelah dirinya ditetapkan tersangka suap pemberian dana hibah KONI tahun anggaran 2018.
Ia diduga menerima suap pemberian dana hibah KONI sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil