Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko menilai pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa menganggu laju pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan dan pemerataan. Dia menilai korupsi bagi pelaku usaha dipandang sebagai bentuk inefisiensi.
“Ini berita buruk bagi masa depan investasi di Indonesia. Pelemahan KPK melalui proses legislasi mengirimkan sinyal buruk yang membuat para pebisnis nasional dan global ragu dengan situasi iklim usaha Indonesia. Mengingat bagi kalangan pelaku usaha, korupsi akan menimbulkan inefisiensi”, kata Dadang dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (19/9).
Transparency International, lanjut Dadang, setiap tahun merilis hasil kajian berupa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menjadi rujujan kalangan bisnis untuk melihat situasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di sebuah negara. Menurut dia, Indonesia dalam kurun waktu lima tahun terakhir telah menampakkan situasi antikorupsi yang cukup meyakinkan.
Baca Juga: Tiga Kali Dipanggil KPK Mangkir, Selangkah Lagi Mekeng?
"Skor IPK tahun 2013 adalah 32 poin dan pada 2018 adalah 38 poin di mana rerata kenaikan skor dalam kurun waktu tersebut adalah satu poin per tahun. Hal ini menampakkan upaya yang serius yang telah dilakukan oleh berbagai pihak, baik pemerintah dan KPK dalam membenahi sektor publik dan sektor bisnis," ungkap Dadang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil