Juru Bicara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak merespons adanya pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, RKUHP dibuat untuk menghukum rakyat kecil.
Ia melihat adanya upaya tersebut karena terdapat beberapa pasal aneh yang menyasar masyarakat. Pasalnya, RKUHP ini melonggarkan para elit dari jeratan hukum, semisal yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"RKUHP kita dirancang untuk mempertajam hukum bagi rakyat kecil. Namun, menumpulkan hukum untuk elit, termasuk UU KPK," tulisnyya dalam akun Twitternya, Kamis (19/9/2019).
Baca Juga: Koruptor Diperlakukan Sama dengan Pencuri Sandal, KPK Teriak!!!
Baca Juga: Ngaku Disuruh Prabowo Maju Pilkada Medan, Dahnil: Insya Allah
Diketahui, RKUHP sontak menjadi perhatian publik. Seperti, RUU KUHP Bagian Kedelapan Penggelandangan Pasal 432. Pasal tersebut mengatur masalah gelandangan.
Gelandangan sebagaimana dimaksud Pasal 432 dapat dijerat pidana dengan sanksi hukuman berupa denda kategori I atau senilai Rp 1 juta.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil