Seperti, Iran, Venezuela, Bahrain, Thailand, Ajerbaizan, Belanda, Polandia, Lebanon, Kuwait, Kamerun, dan Turki.
Namun, menurutnya, penerapan pasal tersebut harus hati-hati karena berpotensi menjadi pasal karet yang bisa disalahgunakan, meskipun dalam Pasal 239 Ayat (2) ditegaskan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.
"Pasal ini harus dilaksanakan secara konsisten. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang yang semena-mena," jelasnya.
Ia berharap dimasukkannya pasal penghinaan Presiden ini hanya semata untuk meneguhkan Indonesia sebagai bangsa yang beradab.
"Oleh karena itu, bangsa tentu harus menjaga kehormatan bangsanya termasuk Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil