Jadi Momentum Wujudkan Pariwisata Berkualitas, Ini Perubahan pada UU Kepariwisataan Baru
Kredit Foto: Kementerian Pariwisata
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan telah resmi disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pengesahan UU tersebut menghadirkan semangat baru bagi pariwisata Indonesia menuju paradigma pariwisata yang semakin berkelanjutan dan berdaya saing global.
Baca Juga: Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kemenko Perekonomian Perkuat Integritas
Regulasi baru ini menandai pergeseran paradigma dalam pembangunan pariwisata nasional dan menjadikannya lebih berkualitas, berkelanjutan, serta berbasis pada kesejahteraan masyarakat lokal.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, mengatakan penyempurnaan kebijakan kepariwisataan melalui revisi undang-undang yang sebelumnya juga telah disetujui DPR bersama pemerintah ini karena adsanya kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman dan tantangan yang ada. Selain itu juga untuk memperkuat peran pariwisata sebagai pilar pembangunan nasional.
"UU No. 18 Tahun 2025 menekankan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus bersifat berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan keterbaruan,” kata Menpar, dikutip dari siaran pers Kemenpar, Kamis (11/12).
UU Kepariwisataan yang baru menghadirkan beberapa perubahan mendasar yang lebih relevan dengan dinamika dan kebutuhan sektor pariwisata saat ini.
Pertama, pergeseran konsep industri menjadi ekosistem kepariwisataan. Hal ini mengubah cara pandang dari sekadar kumpulan usaha pariwisata menjadi sistem holistik terpadu dan saling ketergantungan. UU ini lebih inklusif, memberi ruang bagi masyarakat setempat serta seluruh elemen dalam ekosistem pariwisata untuk terlibat secara aktif.
Kedua, fokus pada destinasi yang berkualitas. Pada UU No. 18 Tahun 2025 diperkenalkan atau diubahnya ketentuan mengenai Pengelolaan Destinasi Pariwisata. Pengelolaan ini harus dilakukan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Pengelolaan destinasi pariwisata wajib didasarkan pada penguatan ekonomi, inovasi, dan mitigasi bencana, yang sebelumnya kurang diatur secara rinci.
Selanjutnya ketiga, adalah penguatan promosi pariwisata berbasis budaya dan Diaspora. UU ini menekankan penguatan citra pariwisata nasional melalui promosi berbasis budaya, pemanfaatan diaspora Indonesia, dan kolaborasi lintas kementerian yang menandakan upaya lebih terpadu dan strategis dalam pemasaran global.
Keempat, pada UU Nomor 18 Tahun 2025 disebutkan manfaat yang akan dirasakan pelaku industri pariwisata sangat signifikan karena UU ini dirancang menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif, terencana, dan berkelanjutan.
Pada aturan yang baru, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha pariwisata. Insentif ini dapat berupa insentif fiskal seperti keringanan pajak daerah, retribusi, atau fasilitasi pembiayaan yang dapat mengurangi beban operasional dan investasi industri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement