Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anulir Revisi UU KPK, Jokowi Didorong Keluarkan Perppu

Anulir Revisi UU KPK, Jokowi Didorong Keluarkan Perppu Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut sebagai wujud rasa berduka terhadap pihak-pihak yang diduga telah melemahkan KPK dengan terpilihnya pimpinan KPK yang baru serta revisi UU KPK. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait KPK bisa mengembalikan citra positif pemerintah di hadapan publik.

Baca Juga: Koruptor Makin Ganas, KPK Minta Jokowi Keluarkan Perppu

Pemerintah sebelumnya memperoleh kritikan keras dari publik setelah menyetujui pembahasan revisi UU KPK di DPR. Revisi UU itu sendiri mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat karena dinilai dapat melemahkan lembaga antirasuah itu.

Menurut dia, di Jakarta, Minggu, usulan penerbitan perppu menjadi langkah yang tepat untuk mengembalikan citra pemerintah sebagai lembaga yang mendukung penuh penguatan KPK.

Ia mengatakan, jika pemerintah memang memiliki itikad untuk mengeluarkan perppu, hal tersebut dapat diajukan pada masa sidang berikutnya, menunggu periode DPR yang baru.

Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi pemerintah bila memang ingin menerbitkan Perppu KPK.

Salah satunya adalah melobi fraksi-fraksi partai yang ada di DPR agar menyetujui penerbitan Perppu KPK. Arya mengatakan hal tersebut tidak akan mudah, mengingat sikap dari elit-elit partai hingga saat ini tidak berubah terhadap revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK itu.

"Jadi ini tentu pekerjaan sulit. Kalau pemerintah mau memperbaiki citranya, pengusulan Perppu (soal KPK itu) bisa jadi alat negosiasi ke partai dalam penentuan jabatan menteri," ucap Fernandez.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: