Badan Restorasi Gambut (BRG) siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program pembangunan sumur bor di Kalimantan Tengah (Kalteng).
BRG baru mengetahui informasi dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan sumur bor tersebut dari berita yang beredar di media massa. Mengenai proyek apa dan berapa jumlah dana yang diduga diselewengkan, BGR mengaku pihaknya belum mengetahui secara detail.
"Kami akan cross check terlebih dulu kepada pihak kejaksaaan," kata Kepala BGR Nazir Foead dalam keterangan pers di Jakarta (21/9/2019).
Baca Juga: 35 Hektare Lahan Gambut Milik Warga Terbakar, Penyebabnya?
Dalam menghadapi informasi dugaan penyelewengan tersebut, Nazir menegaskan BRG membuka diri kepada semua pihak dalam menerima kritik maupun dugaan laporan penyelewengan, dan juga menghormati asas praduga tak bersalah.
"Setiap laporan akan kami tanggapi dengan serius. Kami tidak akan mencoba menutupi," ujarnya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan di media online disebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Palangkaraya menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran program pembasahan lahan gambut senilai Rp11 miliar, yang dieksekusi Dinas Lingkungan Hidup. Tim dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya diberitakan telah menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Kantor Tim Restorasi Gambut Daerah, dan Kantor Kelurahan Bukit Tunggal.
"Terkait hal itu, kami menghormati setiap tindakan hukum serta mengedepankan tata kelola yang baik dalam upaya restorasi lahan gambut," tegasnya.
Baca Juga: BRG dan Lapan Teken MoU Penyediaan Data Restorasi Gambut
Pagu anggaran 2018 di Kalteng ialah sebesar Rp84 miliar, realisasinya mencapai Rp72 miliar. Sementara Pagu anggaran Kalteng tahun ini (termasuk pembangunan sumur bor dan sekat kanal) sebesar Rp42 miliar, dengan realisasi per September 25%. Estimasi luas terdampak dari intervensi BGR dan mitra seluas 366.078 hektare.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: