Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendukung upaya pemerintah untuk melakukan penegakan hukum (litigasi) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk penyelidikan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
Selain litigasi, GAPKI mendukung sepenuhnya mitigasi pemerintah menuntaskan karhutla yang terjadi selama hampir 22 tahun dengan menerapkan kebijakan membuka lahan tanpa membakar (zero burning policy), membentuk divisi Fire Protection di perusahaan perkebunan serta bekerja sama dengan masyarakat membangun 560 desa siaga api.
Juru Bicara GAPKI, Tofan Mahdi, memastikan bahwa semua perkebunan sawit anggota GAPKI memahami dan taat pada regulasi pemerintah dan punya semangatnya untuk membangun sawit berkelanjutan melalui Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO).
Baca Juga: Capai 17,76 Juta Ton, Gapki Klaim Kinerja Ekspor Minyak Sawit 2019 Memuaskan
Anggota GAPKI, kata Tofan, juga memahami bahwa tidak satupun regulasi di Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi Pemerintah lain, yang memperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar.
“Kalau ada korporasi yang sengaja membakar lahan, itu tindakan konyol sama dengan ‘bunuh diri’ karena itu, semua pihak harus obyektif melihat persoalan ini,” kata Tofan di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih