Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dijabat ex–officio oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Namun, ini bisa dilakukan dengan syarat wali kota tidak sedang menjalankan masa tahanan atau tidak berhalangan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.
Baca Juga: Kenapa Tahun 2018 Gak Ada Karhutla?
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 62 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 September 2019.
"Dengan pertimbangan dalam rangka pengembangan BP Batam, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala BP Batam," seperti dikutip di laman sekretariat kabinet, Selasa (24/9/2019).
Untuk selanjutnya, Dewan BP Batam menetapkan Wali Kota Batam sebagai Kepala BP Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, masa jabatan BP Batam, menurut PP ini, mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Dampak Asap Karhutla, 4 Pesawat Ini Tunda Pendaratan di Pekanbaru
"Menurut PP ini, dalam hal Wali Kota Batam berhalangan, maka tugas dan wewenang Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam," seperti tertulis.
Kepala BP Batam, tegas PP ini, berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada BP Batam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti