Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai aksi DPR untuk merampungkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) menjelasn akhir masa tugas, namun mengesampingkan kualitasnya.
Menurutnya, wajar per 17 September lalu DPR baru mengesahkan 31 UU dari 189 RUU. Angka ini jelas sangat minim, sehingga DPR periode 2014-2019 ini langsung ngebut untuk menambah kuantitas kinerjanya.
"Masalahnya adalah, mepet di akhir dan ada yang tidak mendapatkan porsi pembahasan yang cukup," ujarnya dalam salah satu stasiun TV, Selasa (24/9).
Baca Juga: Mahasiswa Turun ke Jalan, Bukti Kondisi Bangsa Sedang Sakit!!
Baca Juga: Kantornya Digeruduk, Fadli Zon Cuma Bilang...
Lanjutnya, ia menambahkan, yang dimaksud porsi pembahasan yang cukup hanya beberapa tahun pembahasan tersebut dilakukan, melainkan juga sisi kualitas pembahasan.
Sambungnya, seperti RUU KUHP yang terdiri dari 700-an pasal tindak pidana, pembahasan tentu harus dilakukan lebih mendalam. Menurutnya, DPR harus mengundang stakeholders terkait dan melakukan diskusi dengan berbagai kalangan.
"Memang DPR mengundang LSM dan lain sebagainya. Pernah kita diundang, tapi DPR yang datang hanya lima orang. Kami buat masukan tertulis rapih, kampus juga melakukan hal yang sama. Tapi ternyata masukannya tidak ditimbang. Semua ada rekam jejaknya. Kami ada Aliansi Nasional RKUHP. Di sana ada semua," ujarnya.
Sambungnya, "Jadi, maunya DPR itu apa?" tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil