Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan dan Demokrasi telah menyiapkan setidaknya 20 pengacara publik untuk mendampingi mahasiswa pendemo di Gedung DPR yang masih diamankan polisi.
Baca Juga: Oknum Polisi Pukul Mahasiswa Saat Demo, Istana Beri Jawaban!
"Pengacara publik kurang lebih 20-an sementara ini, dan masih akan mungkin bergabung teman-teman organisasi masyarakat sipil dan kantor hukum yang lain," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia memastikan para pengacara publik itu sudah berada di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat untuk memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang diamankan.
"Kami berharap mereka tidak diperiksa sebelum kuasa hukum hadir. Kita minta kepolisian untuk memberikan kesempatan tim kuasa hukum melaksanakan kerjanya, tidak ada penghalangan dan kooperatif atas hak konstitusional yang dimiliki," katanya.
Sebetulnya, kata dia, pihaknya berharap kalau kepolisian tidak punya bukti atas kesalahan mereka, melainkan sebatas menyampaikan pendapat untuk membebaskan para mahasiswa.
"Dan posisinya sudah meninggalkan lokasi. Ya, semestinya mereka dibebaskan, itu tuntutan kita," katanya.
Dari laporan pengaduan yang masuk sementara ini, kata dia, ada sekitar 50 mahasiswa yang diamankan polisi, baik di Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakbar.
Para mahasiswa itu, kata dia, berasal dari berbagai kampus, antara lain Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani), Universitas Kristen Indonesia (UKI), dan UIN Jakarta.
Namun, kata Arif, ada informasi lagi dari Direskrimum Polda Metro Jaya bahwa mahasiswa yang diamankan di Polda Metro Jaya sebanyak 94 orang dan 49 orang di Polres Metro Jakbar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat