Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menurutnya, Revisi UU KPK yang telah disahkan itu sangat berpotensi menghambat efektifitas pemberantasan korupsi.
"Meski demikian, kami meminta para Mahasiswa agar dapat menggunakan kanal konstitusional sebagai jalan untuk menolak atau membatalkan pasal-pasal yang dinilai menghambat atau melemahkan KPK. Dengan demikian, kita menjadi bagian dalam mewujudkan ketertiban hukum,” tukasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil