Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mentan Gelar Dialog Bersama 150 BEM Fakuktas Pertanian

Mentan Gelar Dialog Bersama 150 BEM Fakuktas Pertanian Kredit Foto: Kementerian Pertanian

Di tempat yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementan, Agung Hendriadi menyebutkan penyusunan RUU ini dimulai dengan naskah akademik yang mendalam oleh DPR RI. Penyusunan ini melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi, para pakar, pemerhati pertanian, praktisi, dan pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan. 

"Begitu pula pemerintah menyiapkan daftar inventarisasi masalah RUU ini," kata Agung.

Agung menegaskan budidaya pertanian pada saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, substansi mengenai hortikultura dan perkebunan tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, karena substansi mengenai pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian belum diatur dalam undang-undang tersebut.

"Yang membedakan rancangan UU ini dengan sebelumnya adalah terkait sistem keberlanjutan sehingga nantinya sistem ini tidak berhenti di generasi saya saja tetapi juga tetap berlanjut di generasi muda seperti kalian," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: