Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BCK Tegaskan Risiko Biaya Penundaan Proyek Jadi Tanggung Jawab HIL

BCK Tegaskan Risiko Biaya Penundaan Proyek Jadi Tanggung Jawab HIL Kredit Foto: Rawpixel

BCK pun membayar kepada para vendor sesuai porsinya yaitu 30%, meskipun seharusnya hal ini diklaim kepada HIL. Pembayaran 30% kepada para vendor tersebut merupakan inisiatif BCK sebagai tanggung jawab moral dan komitmen bagi para vendor yang telah membantu JO.

Tetapi saat ini yang terjadi adalah BCK justru digugat oleh perusahaan asal Selandia Baru tersebut. Oleh karenanya, Yanuar meminta semua pihak melihat masalah ini secara keseluruhan.

"Kami juga tidak ingin HIL melimpahkan kewajibannya kepada kami. Sebab nanti bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha, perusahaan asing lepas tanggung jawab dari kewajibannya. Dan mereka juga harus profesional terhadap proyek yang diperoleh," tegas Yanuar.

Sejatinya ini bukan pertama kali HIL mengajukan gugatan terhadap BCK. Pada 2017 lalu, HIL juga mengajukan gugatan kepada BCK di Forum Arbitrase Singapore International Arbitration Center (SIAC). Namun perkara bernomor 401 tahun 2017 tersebut digugurkan oleh SIACĀ  karena HIL tidak membayar biaya arbitrase meskipun telah ditagih hingga 11 kali.

Sementara itu, kuasa hukum HIL RO, Anthony LP Hutapea dalam keterangannya mengatakan bahwa terlalu dini untuk berkomentar terkait perkara ini. "Masih ada beberapa hal yang harus diluruskan melalui dengar pendapat dan pengajuan alat bukti," katanya.

Namun demikian, ia meyakini bahwa majelis hakim pada Pengadilan Niaga pada PN Jakpus akan mempelajari kasus ini secara cermat. "Kami juga berharap dengan kehadiran para pihak, kasus ini segera menjadi terang benderang dan menemui titik penyelesaian," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: