Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Perppu KPK, PDIP Ingin Pemerintah Lakukan. . .

Terkait Perppu KPK, PDIP Ingin Pemerintah Lakukan. . . Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ikut berkomentar terkait pertemuan antara Presiden Jokowi dengan sejumlah tokoh yang membahas UU KPK. | Kredit Foto: (Foto/Ilustrasi/SINDOphoto)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terut menanggapi perihal pertemuan antara Presiden Jokowi dengan beberapa tokoh yang membahas UU KPK. Sejumlah tokoh pun menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu UU KPK.

 

Menurut Hasto, masukan yang disampaikan dari beberapa tokoh kepada Presiden adalah aspirasi yang diserap pemerintah. Tetapi, PDIP berpegang pada prinsip bahwa revisi UU KPK adalah hasil kesepakatan DPR bersama Pemerintah yang sudah diterima dan disahkan.

 

Hasto menuturkan, idealnya efektifitas UU itu dilaksanakan dahulu baru kemudian dievaluasi jika memiliki dampak yang negatif.

 

Baca Juga: Soal UU KPK dan RUU KUHP, Jokowi Dipercaya Ambil Keputusan. . .

 

"Terlebih ketika Presiden Jokowi dan seluruh partai politik di DPR sudah menjadi satu kesatuan yang bulat untuk melakukan revisi. Maka, merubah undang-undang dengan Perppu sebelum undang-undang tersebut dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata Hasto, Sabtu (28/9/2019).

 

Dalam lanjutanyya, Hasto menuturkan, pihaknya meyakini Presiden Jokowi takkan mengeluarkan Perppu sebelum berbicara dengan parpol yang ada di Parlemen.

 

"Kami percaya, bahwa terkait kemungkinan adanya Perppu, Presiden Jokowi akan membahasnya dengan seluruh pimpinan dewan dan pimpinan fraksi di DPR," ucapnya.

 

Ia meminta, untuk semua pihak mewujudkan situasi yang kondusif sebagai syarat demokrasi bekerja baik. Demikian halnya bagi PDI Perjuangan, pemberantasan korupsi bersifat wajib dan melalui cara-cara yang berkeadilan, sesuai koridor hukum.

 

"Di partai kami, kami memberikan sanksi pemecatan bagi pelaku tindak pidana korupsi," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Bagikan Artikel: