Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus BLBI, Hakim Kasasinya Dijatuhi Sanki

Soal Kasus BLBI, Hakim Kasasinya Dijatuhi Sanki Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Agung yang memutus kasasi perkara korupsi penerbitan SKL BLBI, Syamsul Rakan Chaniago terbukti bertemu dengan Ahmad Yani selaku pengacara terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. Padahal, saat itu Syamsul sedang menangani perkara Syafruddin.

Atas perbuatannya itu, tim pemeriksa Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap Hakim Syamsul Rakan Chaniago. Syamsul disanksi menjadi hakim non-palu atau tidak boleh memutus perkara selama enam bulan.

"‎Sudah diputuskan oleh Tim Pemeriksa MA dengan putusan bahwa Saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).

Baca Juga: Rizal Ramli: Jangan Cuma BLBI, Kasus Century Dibukalah Terang Benderang!

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum sebagai pengacara di sebuah lawfirm. Padahal, Syamsul merupakan hakim Adhoc tipikor pada MA.

Selain itu, Syamsul juga terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan pengacara terdakwa yang kasusnya sedang diproses. Bahkan, Syamsul juga terbukti melakukan pertemuan dengan pengacara Syafruddin.

"Yang bersangkutan juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang Penasihat hukum Terdakwa SAT," ucapnya.

Pertemuan antara Syamsul dan pengacara Syafruddin terjadi pada 28 Juni 2019. Pertemuan berlangsung selama sekira satu jam pada sore hari. Pertemuan itu dianggap pemeriksa MA melanggar etik.

Baca Juga: Antara Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim, dan Softex Indonesia

"‎Atas alasan tersebut saudara Syamsul Rakan Chaniago, hakim ad hoc Tipikor pada MA, sebagai terlapor dikenakan sanksi sedang berupa 'Hakim Non Palu Selama 6 (enam) Bulan' sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," bebernya.‎

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: