Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengharapkan kepada anggota legislator baik MPR, DPR dan DPD periode 2019-2024 yang akan dilantik pada Selasa (1/9), mendukung sepenuhnya dalam upaya pencegahan korupsi.
Menurutnya, sektor politik merupakan sektor yang amat rentan terkena korupsi. "Harapannya KPK tentu tidak perlu memproses lagi para penyelenggara negara di sektor politik ini. Tetapi, kalau ada tindakan korupsi tentu wajib lembaga penegak hukum untuk menangani itu," katanya kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).
Baca Juga: Anggota DPR Baru Dilantik, Masih kah jadi Pasien KPK Terbanyak?
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri DPO!
Lanjutnya, ia mengatakan langkah awal yang dapat mencegah anggota legislatif agar tak terjerat korupsi ialah mampu memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu.
Sambungnya, kemudian adanya insiatif lebih para anggota legislator untuk melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi. Tambahnya, batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi itu dibatasi waktu hingga 30 hari kerja.
"Jadi kalau (anggota legislator) melaporkan dalam waktu 30 hari maka ancaman pidana yang diatur di pasal 12B (UU Tipikor) bisa dihapus. Ancamannya cukup tinggi yaitu 4 sampai 20 tahun," ucapnya.
Ia pun menegaskan untuk identitas pelapor gratifikasi akan dirahasiakan oleh KPK. Hal itu sudah diatur dalam mekanisme KPK.
"Karena upaya upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan adalah penindakan kasus korupsi. Kalau sudah terjadi tindak pidana korupsi maka penegak hukum dan wajib untuk menindak lanjuti," tukasnya.
Sekedar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melantik sebanyak 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD periode 2019-2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil