Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investigasi Tempo Soal Gula Kementan Fiktif, Tempo Berafiliasi dengan Mafia Pangan?

Investigasi Tempo Soal Gula Kementan Fiktif, Tempo Berafiliasi dengan Mafia Pangan? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Poin keempat, menurut Justan, dalam Majalah Tempo dikatakan seorang petani bernama Marjuni menjadi terusir dari padang penggembalaannya di desa Tinabite Kecamatan Lantari Jaya. 

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Marjuni itu bukan petani, tetapi PNS di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bombana. Terakhir ditugaskan sebagai penyuluh pertanian di Kecamatan Lantari Jaya”, ungkap Justan. 

Karenanya, kata Justan, pemberitaan Majalah Tempo dinilai sarat dengan data fiktif dan banyak ketidakbenaran di dalamnya. 

“Kami dari internal auditor menyayangkan model pemberitaan yang menyesatkan semacam ini. Kami tidak membela orang per orang tapi membela program yang memang layak dibela. Perlu diketahui dalam proses pengurusan pabrik gula itu dilakukan bersamaan 10 pabrik gula. 

Baca Juga: 2020: Kementan Dorong Investor Bangun Tambahan 15 Pabrik Gula Baru

“Semuanya sama dan bersamaan diurus. PT Jhonlin no 9, dari 10 perusahaan. Kasus ini sudah kami laporkan ke Dewan Pers dan sudah 2 kali sidang, rencananya minggu depan kasus ini akan diputuskan,” tandasnya.

Ditambahkan Justan, berdasarkan catatannya, berita Majalah Tempo pada periode Januari – Oktober 2017 terdapat 67% berita negatif, dan terus hingga tahun 2018  terdapat berita negatif yang tendensius terhadap Kementerian Pertanian RI, antara lain: 

1) Cetak Sawah Cetak Masalah (Majalah Tempo, Edisi 4 - 10 September 2017);

2) Gerabak Gerubuk Gebuk Beras (Majalah Tempo, Edisi 31 Juli – 6 Agustus 2017);

3) Putar Putar Impor Jagung (Majalah Tempo, Edisi 26 November - 2 Desember 2018);

4) Simsalabim Impor Bawang (Majalah Tempo, Edisi 9 - 15 Juli 2018);

5) dan seterusnya (terlampir).

Berita-berita tersebut tidak objektif, tendensius, menyesatkan, dan menggiring opini negatif kepada publik untuk menyudutkan Kementerian Pertanian. 

“Hal ini tidak sesuai dengan semangat Pers Nasional yang berkewajiban memberitakan informasi berdasarkan asas praduga tak bersalah, memberikan informasi yang tepat, akurat dan benar serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Justan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: