Tindakan Karantina untuk Jaminan Kesehatan dan Keamanan Produk
Kepala Barantan disaat yang sama melepas ekspor pisang kepok sebanyak 37 ton senilai Rp. 170 juta dengan tujuan negara Malaysia.
Selaku otoritas karantina yang memberikan jaminan kesehatan dan keamanan produk pertanian, pihaknya melakukan serangkaian tindakan karantina.
Pisang kepok ini harus bebas dari target hama atau pest yang dipersyaratkan negara tujuan yakni Bactrocera musae dan Ralstolonia musae atau Moco disiase. Jika sudah dipastikan aman maka Surat Kesehatan Tumbuhan atau Phyosanitary Certificate (PC) segera diterbitkan.
"Sesuai instruksi Menteri Pertanian, layanan pemeriksaan karantina harus dipermudah dan dipercepat dengan tetap menjaga akurasi pemeriksaannya," ungkap Jamil.
Baca Juga: Dorong Petani Ke Industri Pangan, Kementan Bentuk SP3T
Selain siapkan layanan "jemput bola", Barantan juga lakukan digitalisasi ditiap layanan publiknya. "Ini sudah menjadi dituntutan di era perdagangan juga perkarantinaan internasional," jelas Kepala Barantan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri