Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018, Sofyan Basir, merasa tuntutan terhadap dia penuh dengan "kreativitas".
Baca Juga: Jakarta Mati Lampu, Sofyan Basir Bersuara: Ini Paling Parah
"Saya sudah menangkap ada 'kreativitas' yang luar biasa, begitu juga pada saat menjadi tersangka prosesnya luar biasa jadi memang dalam arti kata saya merasa ada sesuatu yang tak wajar karena ini bukan proyek APBN, ini projek betul-betul kami terima uang dari luar dalam rangka investasi masuk," kata dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini, dia dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR, Eni Saragih, politikus Partai Golkar, Idrus Marham, dan pengusaha, Johannes Kotjo.
"Ini repotnya pertemuan menjadi perbantuan, ini sangat berbahaya buat direksi BUMN lain. Kalau pertemuan bisa diputarbalikkan menjadi perbantuan berbahaya karena perbantuan tuh sudah dijelaskan oleh jaksa, kami tak terima uang satu persen pun, dianggap membantu pun, didakwa dengan lima tahun," katanya.
Ia merasa tidak ada yang tidak wajar dalam proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: