Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aksi Gebuki Ninoy Karundeng, Nama Munarman Ikut Terseret

Aksi Gebuki Ninoy Karundeng, Nama Munarman Ikut Terseret Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kiri) menunjukkan barang bukti tindak kejahatan narkoba yang melibatkan satu orang WNA asal Nigeria di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/4). Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 2.007 gram yang disembunykan di dalam sandal wanita yang dikirm melalui ekpedisi laut. | Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, membantah dirinya menerima laporan soal penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng dari salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Orator Mujahid 212 Buka Suara Soal Kepulangan Imam Besar FPI

"Begini, saya tahu peristiwa justru dari media online dan medsos. Lalu salah satu pengurus masjid beberapa hari setelah peristiwa konsultasi hukum ke saya dan saya minta supaya rekaman CCTV masjid dikasih saya agar saya bisa asesmen situasinya dalam rangka kepentingan hukum calon klien. Begitu keterangan saya," kata Munarman saat dikonfirmasi, Senin.

Munarman juga mengaku dirinya belum menerima dan melihat rekaman CCTV Masjid Al-Falaah Pejompongan yang menjadi TKP penganiayaan Ninoy.

"Sama sekali belum (menerima dan menyaksikan rekaman CCTV terkait)," ujarnya singkat.

Sebelumnya, nama Munarman mencuat setelah polisi menyebutnya menerima laporan soal penganiayaan Ninoy dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal ini, meski demikian Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.

Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah dari Munarman anggota FPI. Perintah yang didapat tersangka S adalah untuk menghapus rekaman CCTV dan tidak bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"Selanjutnya dia (S) juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," katanya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: