Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementan Musnahkan 83 Komoditas Pertanian Ilegal dari 9 Negara

Kementan Musnahkan 83 Komoditas Pertanian Ilegal dari 9 Negara Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian berhasil memusnahkan 83 paket tanpa dokumen atau ilegal yang berisi berbagai benih, yaitu benih tanaman hias/bunga, sayur dan buah, serta bagian-bagiannya (tunas) melalui Kantor Pos Besar Malang periode Januari-Agustus 2019.

"Selanjutnya sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 14 hari kerja dan pemilik tidak bisa memenuhi persyatan yang ditentukan, maka paket-paket tersebut akan dimusnahkan," ungkap Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Musyaffak Fauzi saat melakukan pemusnaahan di halaman kantor wilayah kerja Bandara Abdul rahman Saleh–Malang, Senin (7/10/2019).

Diketahui, paket-paket tersebut dikirim dari sembilan negara tanpa dokumen, di antaranya China, Amerika Serikat, Malaysia, Laos, Perancis, Swiss, Saudi Arabia, Taiwan, dan Singapura.

Baca Juga: Menilik Peran Alsintan dalam Mendukung Sektor Pertanian

UU nomor 16 tahun 1992 pasal 6 menyatakan bahwa setiap media pembawa/komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib: dilengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina. 

Musyaffak mengatakan, maraknya penggunaan media online sebagai salah satu cara untuk bertransaksi dagang menjadikan jasa pengiriman termasuk Kantor Pos Besar Malang berpotensi sebagai tempat pemasukan komoditas pertanian ilegal.

"Oleh sebab itu, pemasukan media pembawa atau komoditas pertanian tanpa dilengkapi dengan dokumen dilarang dan dikenakan tindakan penahanan dan pemusnahan," katanya.

Selain memberikan efek jera dan menjaga kewibaan pemerintah, beber Musyaffak, pemusnahan juga dilakukan untuk menjaga dan melindungi kekayaan hayati Indonesia dan Jawa Timur khususnya dari kama penyakit tumbuhan dari luar negeri.

Meskipun jumlahnya hanya belasan kilogram, namun benih merupakan golongan media pembawa risiko tinggi untuk menyebarkan penyakit tumbuhan. Apabila belasan kg bibit tersebut ditanam, bisa diapliksikan ke puluhan hektare lahan.

"Dapat kita bayangkan berapa kerugian ekonomi yang terjadi apabila penyakit tersebut lolos masuk Jawa Timur," tambah Musyaffak.

Baca Juga: Teknologi Pertanian Litbang Kementan Adaptif terhadap Perubahan Iklim Global

Lebih lanjut Musyaffak menyebutkan pemusnahan paket tersebut bermula dari informasi dari x-ray bea cukai kepada petugas Pos Besar Malang yang kemudian dilanjutkan ke petugas karantina setempat. Kemudian petugas karantina pertanian melakukan penahanan sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

"Dokumen di antaranya Phitosanitarry Certificate dan Surat Izin Pemasukan (SIP) dari Kementerian Pertanian untuk komoditas benih tanaman," sebutnya.

Pemusnahan ini disaksikan oleh Dan POM Lanud Abdul Rachman Saleh, Kepala KPP Bea Cukai Malang, Perwakilan Kantor Pos Besar Malang, Kapolsek Pakis, dan pemilik barang atau kuasanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: