Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Industri Baja Melorot, IISIA: Permendag 110/2018 Bagus, Tapi . . .

Soal Industri Baja Melorot, IISIA: Permendag 110/2018 Bagus, Tapi . . . Kredit Foto: Reuters/Hannibal Hanschke

Dia menambahkan, bentuk perlindungan pemerintah terhadap industri dalam negeri adalah dengan menerapkan bea masuk trade remedies dan no-tariff measures seperti halnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penerapan bea masuk trade remedies seperti anti-dumping, anti-subsidi, maupun safeguard perlu diterapkan Indonesia dari produk hulu hingga produk hilir. Pasalnya bea masuk umum yang saat ini diberlakukan sebagai tariff barrier ternyata tidak efektif karena masih dapat ditembus oleh bea masuk yang disepakati dalam Free Trade Agreement (FTA).

Haslinya, penerapan bea masuk trade remedies merupakan instrumen yang efektif untuk melindungi industri dalam negeri dari serangan produk impor, khususnya importasi produk baja dengan cara unfair trade.

Baca Juga: Krakatau Steel Produksi Perdana Baja Komersial dari Blast Furnace

"Sementara penerapan SNI sebagai salah satu non tariff measures harus diberlakukan secara wajib, bukan malah dihapus. Ini terkait dengan keamanan dan keselamatan pengguna baja, membendung impor, dan mendorong industri dalam negeri menjadi industri yang berkelanjutan," lanjut Silmy.

Silmy menyatakan, perlindungan yang diterapkan Indonesia baik secara tarif maupun non-tarif (non-tariff measures) sangat penting peranannya terhadap keberlangsungan industri nasional sebagai upaya mendukung dan melindungi produsen domestik dengan mengendalikan masuknya produk asing ke pasar domestik dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

"Kecenderungan setiap negara sekarang adalah proteksionisme. Mereka berupaya memproteksi industri dalam negerinya, bukan malah membuka bebas akses importasi. Diketahui AS mulai mengenakan tarif impor untuk produk baja 25% dan alumunium 10% dan merupakan negara teraktif dalam menerapkan trade remedies. Sementara negara–negara lain seperti Uni Eropa dan Turki telah melakukan upaya pengamanan pasar domestiknya dengan safeguard terhadap impor baja," pungkas Silmy.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: