Dapatkan Pinjaman Usaha Invoice Financing di Peer to Peer Lending
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melansir sebanyak 3,79 juta UKM sudah memanfaatkan platform online dalam memasarkan produknya. Jumlah ini berkisar 8% dari total pelaku UKM yang ada di Indonesia, yakni 59,2 juta.
Dari jumlah tersebut, tidak sedikit yang transaksinya mengusung konsep business to business (B2B) di mana dalam proses transaksinya menggunakan invoice financing sebagai bentuk penagihan pembayaran atas barang atau jasa yang telah dibayarkan. Kehadiran fintech peer to peer lending yang menyediakan pinjaman usaha berbasiskan invoice financing tentu memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UKM yang terkait.
Akseleran, misalnya. Salah satu peer to peer lending yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus penyedia pinjaman usaha berbasiskan invoice financing telah menyalurkan total pinjaman usaha secara kumulatif sebesar lebih dari Rp720 miliar hingga September 2019. Tercatat, untuk invoice financing dan pre invoice financing memberikan kontribusi hingga 90% dari total pinjaman Akseleran.
Invoice financing merupakan alternatif pinjaman usaha dengan invoice sebagai jaminannya. Dana tersebut dapat digunakan untuk kembali melancarkan operasional usaha dan bisa juga untuk mengembangkan bisnis. Jadi, invoice financing ini dapat dimaksimalkan penggunaannya untuk mendapatkan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan arus dana.
Melalui invoice financing, membuka peluang lebih besar untuk para UKM dalam mendapatkan pinjaman usaha karena hanya cukup menjaminkan invoice-nya saja. Tentunya ini akan jauh lebih mudah untuk para pelaku UKM dibandingkan harus menyediakan tanah dan bangunan seperti halnya ketika mengajukan pinjaman usaha di bank. Adanya kemudahan ini, diharapkan pelaku UKM yang dinilai unbankable memiliki kesempatan yang lebih besar dalam mendapatkan pinjaman usaha dari peer to peer lending Akseleran.
Keuntungan Invoice Financing
Biasanya pendapatan para pengusaha terikat dalam invoice yang belum dibayarkan, jadi arus keuangan mereka bisa terkena dampaknya. Ketika arus keuangan tidak baik maka banyak efek negatif yang bisa muncul seperti misalnya UKM akan kesulitan dalam membiayai kegiatan operasionalnya. Opportunity cost pun akan muncul karena UKM tidak akan bisa mengejar project lain karena ketiadaan dana akibat tertahan di invoice yang belum dibayarkan.
Dengan adanya invoice financing, usaha atau bisnis kamu tetap bisa berjalan dengan baik dan arus keuangannya juga bisa lancar karena kamu bisa lebih mudah mendapatkan pinjaman usaha. Sementara invoice belum dibayarkan, UKM tetap bisa mengejar project-project lain dengan modal kerja yang dipinjam menggunakan invoice financing. Dengan ini, opportunity cost pun dapat dikurangi dan UKM dapat berkembang lebih jauh.
UKM yang sudah memiliki invoice bisa langsung mendaftar di Akseleran dan mengajukan pinjaman usaha. Setelah laporan keuangan dan invoice tersebut selesai dianalisis dan dinyatakan layak untuk diberikan pinjaman usaha maka dana pinjamannya akan segera diproses. Biasanya calon peminjam akan mendapatkan dana pinjaman usaha paling besar 80% dari nilai invoice.
Untuk bunga pinjaman usaha rata-rata berkisar antara 18%-21% per tahun. Bunga tersebut mungkin terlihat besar, tetapi karena tenor pinjaman usaha biasanya berkisar 3-6 bulan maka sebenarnya peminjam hanya mengeluarkan biaya bunga sekitar 4.5%-9%. Biaya lain yang perlu dikeluarkan adalah origination fee sebesar 0.25% per bulan. Apabila meminjam antara 3-6 bulan maka biaya origination fee hanya berkisar antara 0.75% – 1.5%.
Maka dari itu, dengan invoice financing, UKM akan bisa mendapatkan pinjaman usaha dengan lebih mudah dan biaya yang relatif terjangkau.
Syarat Mengajukan Pinjaman Usaha
Syarat calon peminjam yang ingin mengajukan pinjaman usaha, antara lain usaha sudah berjalan minimal selama satu tahun, sudah memiliki laba, dan minimal meminjam sebesar Rp75 juta atau Rp150 juta jika di luar wilayah Jabodetabek dengan maksimal sebesar Rp2 miliar. Sejumlah dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan, seperti laporan keuangan yang mencakup laporan laba rugi selama satu tahun terakhir, rekening koran tiga bulan terakhir, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Biasanya, karakteristik UKM yang mengajukan pinjaman usaha adalah biasa bertransaksi secara B2B dan memiliki invoice yang akan dibayar oleh pelanggannya dalam periode tertentu. Hal lainnya akan ada pengecekan riwayat kredit si pelaku usaha sebagai bagian dari kelengkapan seluruh syarat dokumen yang dimintakan.
Maka proses berikutnya, yakni analisis kredit dan pemberian credit scoring. Apabila pengajuan pinjamannya disetujui, Akseleran akan segera menawarkan peluang pemberian pinjaman kepada pemberi pinjaman.
Buat Anda yang Ingin Menjadi Pemberi Pinjaman atau Pendana
Sebagai fintech peer to peer lending, Akseleran menggunakan sistem crowdfunding sehingga pembiayaan invoice financing diberikan oleh sektor retail atau masyarakat luas sebagai crowd lenders-nya, mulai dari Rp100.000. Sebagai pemberi pinjaman atau pendana melalui invoice financing, kamu secara langsung turut serta membantu UKM untuk mengembangkan usahanya, sekaligus mendapatkan keuntungan berupa imbal hasil dengan rata-rata 18%-21% per tahun.
Tidak perlu takut dengan keamanannya karena Akseleran sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK serta sudah tersertifikasi oleh ISO27001 Full Scope.
Teristimewa buat Anda yang pertama kali melakukan registrasi dengan menjadi pendana di Akseleran, jangan lupa menggunakan kode referal WE 100 untuk memperoleh saldo gratis sebesar Rp100.000. Silakan cek info selengkapnya dari website www.akseleran.co.id atau bisa mengunduh aplikasinya dari Google Play Store untuk perangkat Android atau dari Apple App Store untuk perangkat iOS dan melakukan registrasi.
Untuk kamu yang tertarik menjadi pendana (lender) bisa langsung menghubungi Eben (+62811-9300443) atau Fariz (+62812-1111-9440) dan jika untuk peminjam (borrower) kamu bisa menghubungi Karina (+62815-1869-896) atau Emirza (+62812-8430-0520).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: