Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

TOP!! Jelang Diberlakukan UU Baru, KPK Hattrick OTT dalam 2 Hari

TOP!! Jelang Diberlakukan UU Baru, KPK Hattrick OTT dalam 2 Hari Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kurun waktu dua hari. Tak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah itu telah menggelar tiga kali OTT menjelang diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sekadar informasi, Undang-undang KPK baru hasil revisi yang banyak menuai polemik akan diberlakukan pada Kamis,‎ 17 Oktober 2019, besok. Meski, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani aturan tersebut.

KPK sendiri telah menggelar OTT di Indramayu, Cirebon, Kalimantan Timur, Jakarta, dan Medan dalam kurun waktu dua hari. ‎OTT dilakukan sejak Senin, 14 Oktober hingga Rabu, 16 Oktober 2019, dini hari tadi.

Baca Juga: KPK dan Ekonomi Politik Indonesia

Baca Juga: OTT Lagi, Giliran Kepala Daerah di Medan Kena Ciduk KPK

Pada OTT pertama, KPK mengamankan Bupati Indramayu‎ Supendi. Supendi diamankan bersama dengan delapan orang lainnya di Indramayu dan Cirebon pada Senin, 14 Oktober 2019, malam.

KPK pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait‎ kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu. Empat tersangka itu yakni, Supendi; Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS).

KPK kembali menggelar OTT di Kalimantan Timur dan Jakarta sehari setelahnya. KPK mengamankan delapan orang yang salah satunya yakni, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere.

KPK akan segera menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan terkait OTT di Samarinda dan Jakarta tersebut pada hari ini.

Pada dini hari tadi, KPK kembali melaksanakan operasi senyapnya di daerah Medan. KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut. Tujuh orang tersebut terdiri dari unsur Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin; kepala dinas pekerjaan umum (PU), protokoler, ajudan Wali Kota, serta pihak swasta.

Dzulmi Eldin dan para pihak lainnya ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi dugaan suap setoran kepala dinas setempat. KPK juga mengamankan uang lebih dari Rp200 juta dalam OTT tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: