Perkembangan digital membawa gelombang revolusi industri 4.0. Harus terjun atau tidak menjadi hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi bagi seluruh pelaku industri. Dari perusahaan besar ataupun kecil, jika ingin kompetitif dengan perusahaan lain harus mengikuti gelombang revolusi tersebut.
Tak terkecuali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Memang banyak tantangan yang harus dihadapi, karena itu diperlukan kesiapan untuk menghadapi perubahan di era digital ini.
Mengungkap tantangan dan kesiapan BUMD menghadapi era industi 4.0, Forum Warta Pena menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Kesiapan BUMD Menghadapi Era Industri 4.0', yang digelar di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga: Langkah Strategis Kemenperin Percepat Transformasi Industri 4.0
Kasubdit BUMD Bidang Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bambang Arianto mengatakan, beberapa tantangan yang dihadapi oleh BUMD, antara lain disparitas dengan pemerintah daerah, kelembagaan, SDM penggunaan teknologi, pasarĀ global, dan permodalan.
Karena itu penguatan kelembagaan yang didasarkan pada undang-undang dan peraturan akan lebih mudah bagi BUMD menghadapi era industri 4.0. Sejauh ini, regulasi BUMD diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Bab XII dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
"Dengan landasan hukum ini BUMD berpeluang memperluas pasar, kemudahan mengakses informasi global, dan efisiensi," ujar Bambang.
Bambang juga mengingatkan agar BUMD bertranformasi dalam menghadapi perubahan secara global untuk menjadi kekuatan di daerah. Sinergisitas antarbadan dan lembaga lainnya juga menjadi bagian penting yang tak bisa diindahkan begitu saja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: