Pemegang Saham Nyerah Tak Sanggup Sehatkan Keuangan, OJK Cabut Izin Usaha BPRS. . . .
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Herukat Banda Aceh (BPRS Hareukat) terhitung sejak Jumat (11/10/2019) lalu. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena kondisi keuangan BPRS Hareukat yang tak kunjung sehat.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Aulia Fadly, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah BPRS Hareukat didtetapkan statusnya sebagai BPRS dalam pengawasan khusus (BDPK) pada 27/03/2018 lalu lantaran pihak manajemen tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Baca Juga: Beuh! Saham ABBA Melesat, Efek Bung Erick Thohir Bakal Jadi. . . .
Baca Juga: Ace Hardware: Gerai Anyar Diresmikan, Miliaran Dana Asing Disuntikkan
"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham untuk keluar dari status BDPK dan BPRS dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi," tegas Aulia dalam keterangan tertulis yang diterima WE Online, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga: Akhirnya! Modalku Kantongi Izin Usaha dari OJK
Seiring berjalannya waktu, kondisi keuangan BPRS Hareukat pun semakin memburuk dan pihak pengurus serta pemegang saham pun menyatakan ketidaksanggupannya untuk menyehatkan BPRS Hareukat.
"OJK mencabut izin usaha BPRS tersbeut dan meneruskan prosesnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," sambung Aulia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih