Bila menengok ke belakang, saat krisis moneter melanda Indonesia sekitar 1997, banyak perusahaan besar mengalami kesulitan secara finansial. Keadaan ini kemudian mengakibatkan perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan hingga terpaksa gulung tikar.
Kondisi di atas sebenarnya merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak. Akan tetapi krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia cukup parah sehingga tidak bisa dihindari.
Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain.
Padahal, keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius, dan biasanya tidak langsung menghapuskan utang ataupun membuka pintu baru.
Baca Juga: Alhamdulillah! Jalur Damai Ditempuh, AISA Lolos dari Jerat Pailit
Kasus kepailitan akan tercatat dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di suatu negara, sehingga hal ini bisa memengaruhi kemampuan dan kredibilitas seseorang saat hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan. Ditambah, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar.
Berawal dari hal tersebut, Warta Ekonomi Academy atau WE Academy kembali hadir dalam sebuah workshop bertajuk 'Penyelesaian Permasalahan Kepailitan dan PKPU, serta Implementasi'.
Workshop yang dihadiri peserta dari bidang jasa keuangan dan sektor pembiayaan ini berlangsung selama dua hari ke depan (17-18/10/2019) di Ambhara Hotel Jakarta.
"Sebuah perusahaan atau individu dapat dikatakan pailit atau dipailitkan apabila dia terbukti wanprestasi atau tidak menjalankan kewajibannya. Hal tersebut bisa dibuktikan oleh kreditur yang bersangkutan," jelas Ronny Gunawan, sang pemateri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: