Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

WE Academy Bahas Tahapan Penyelesaian Pailit dan PKPU

WE Academy Bahas Tahapan Penyelesaian Pailit dan PKPU Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Sebenarnya kepailitan ini dilakukan agar kreditur mendapat kepastian apakah debitur mau menjalankan fungsi dan tanggung jawab untuk melakukan pengembalian utangnya," lanjutnya.

Berbicara kepailitan, tentunya berkaitan pula dengan istilah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. PKPU dalam hal ini adalah kesempatan yang diberikan kepada debitur untuk melunasi utang-utangnya dengan jadwal yang disetujui bersama.

Jadi, dapat dikatakan PKPU merupakan cara untuk mencegah debitur agar tidak diajukan permohonan pailit oleh para kreditur dengan meminta jangka waktu tertentu bahwa dia masih sanggup untuk membayar utang dengan mengajukan penundaan ke pengadilan setempat.

Baca Juga: Habis Disentil Bursa, Perusahaan Galangan Kapal Buka Suara Soal Kasus Pailit

Praktisi yang berpengalaman di industri perbankan dan pasar modal ini mengajak para peserta untuk memahami aspek hukum kepailitan, khususnya yang berkaitan dengan legalitas kredit, pengikatan jaminan kredit, dan penyelesaian kredit, termasuk risiko hukum dari segi pidana maupun perdata.

Para peserta diberikan pula panduan bagaimana melakukan tahap-tahap proses kepailitan serta bagaimana menyusun program manajemen penyelesaian perkreditan yang baik dan yang memberikan keuntungan maksimal bagi perusahaan.

"Diharapkan para peserta mampu memahami serta melewati situasi yang dihadapi seperti kemungkinan permasalahan hukum, gugatan, ataupun segala macam bentuk dari proses kepailitan dan PKPU," tegas Ronny.

"Jadi, PKPU dan kepailitan bukan jalan utama, tetapi menjadikannya (sebagai) jalan terakhir penyelesaian permasalahan fasilitas kredit," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: