Dinyatakan Negatif Narkoba, Vicky Nitinegoro Dibebaskan
Pihak kepolisian memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Vicky Nitinegoro yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika. Menurut hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, sampel cairan liquid yang diambil dari rokok elektrik atau vape dinyatakan negatif narkotika.
"Milik VFN tidak mengandung narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam agenda rilis, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga: Vicky Nitinegoro Tak Jadi Digelandang ke Penjara
Diwartakan sebelumnya, Vicky Nitinegoro ditangkap petugas atas dugaan penyalahgunaan narkotika bersama dua orang lain. Pemain sinetron 36 tahun diduga mengonsumsi narkoba yang dicampurkan dalam cairan liquid rokok elektrik atau vape.
Karena tidak terbukti positif narkoba, Vicky Nitinegoro kini telah dibebaskan. Hanya device rokok elektrik atau vape milik Vicky yang disita petugas kepolisian untuk dijadikan barang bukti.
"VFN kita kembalikan ke orang tua karena tidak terbukti," tutur Argo lagi.
Tindakan yang sama juga dilakukan polisi terhadap satu orang lain berinisial AN yang sebelumnya juga diamankan bersama Vicky. AN juga dibebaskan lantaran tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
Sementara dari hasil penangkapan tersebut, satu orang berinisial AC dinyatakan positif narkoba dan kini resmi menyandang status tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Tag Terkait: