Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut Idham Aziz tak bisa menjadi Kapolri lantaran cacat secara administratif.
Baca Juga: Tito Karnavian Jadi Mendagri, Idham Aziz Pimpin Polri?
Menanggapi hal itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan Kompolnas dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo soal calon Kapolri sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Poengky menjelaskan, pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu kepada Pasal 11 ayat (6).
"Syaratnya adalah perwira tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," kata Poengky, Rabu.
Poengky melanjutkan, berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (6) yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.
"Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun," kata Poengky.
Sebelumnya Neta bilang surat rekomendasi Kompolnas cacat administrasi lantaran masa dinas calon Kapolri disyaratkan minimal dua tahun sementara Komjen Pol Idham Azis sebagai calon Kapolri hanya memiliki sisa masa dinas satu tahun lebih.
Neta pun mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai calon Kapolri dan mengembalikan surat Presiden tersebut kepada Jokowi.
"Komisi III harus meminta Presiden menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku," kata Neta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: